Friday, June 19, 2020

Pemkab Brebes Tak Pegang Dokumen Pembebasan Tanah Jalingkut, Kok Bisa?

\
Brebes - 
Warga di Brebes mempertanyakan dokumen pembebasan tanah jalan lingkar utara (Jalingkut) Brebes. Hal ini diawali dengan warga yang mengaku resah karena ada pematokan di tanah yang disebut masih milik warga.
"Keresahan warga ini awalnya ada pematokan. Padahal yang dipatok itu tanah milik pribadi termasuk punya keluarga saya. Ada sertifikatnya. Kemudian kami dikumpulkan di sini," ujar salah seorang warga Kecamatan Wanasari, Sugeng Raharjo (66) saat dihubungi wartawan, Jumat (19/5/2020).
Atas hal itu, warga dan Pemkab Brebes dipertemukan di aula kantor Kecamatan Wanasari, kemarin. Sugeng menjelaskan, pertemuan itu dilakukan untuk klarifikasi terkait pematokan tanah oleh Pemkab Brebes
"Sebenarnya ini pertemuan untuk klarifikasi karena adanya pematokan di tanah milik warga. Ini membuat warga resah. Kami pengin tahu alasan adanya pematokan itu padahal itu tanah milik yang ada sertifikatnya," ujar Sugeng kepada wartawan usai pertemuan, kemarin.
Sugeng mengaku, tanah milik keluarganya dijual kepada Pemkab Brebes untuk keperluan pembangunan Jalingkut pada 2003. Sugeng menjelaskan ada warga yang menjual tanahnya secara utuh satu bidang tanah dan ada pula yang cuma sebagian (split). Untuk yang dijual sebagian, warga juga sudah mendapatkan sertifikat tanah hasil pemecahan.
"Warga menanyakan ke petugas. Memasang patok itu harus ada dasar batas-batasnya. Kami punya di sertifikat. Pemda (Brebes) dasarnya apa. Tapi ternyata jawaban pemkab hanya perkiraan karena dokumennya hilang," kata Sugeng.

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

---PASANG IKLAN DISINI (100px*800px)---