Monday, June 8, 2020

Brebes Mulai Berlakukan New Normal Bagi ASN Harus Menjalankan Ini

Brebes - 
Pemkab Brebes, Jawa Tengah mulai memberlakukan new normal bagi aparatur sipil negara (ASN). Pelayanan masyarakat kembali dibuka dengan protokol kesehatan.
"Jadi mendasari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 58, bahwa mulai hari ini kita melakukan kegiatan yang kaitannya dengan normal baru bagi ASN. ASN sebagai ujung tombak pelayanan lebih siap dahulu dalam melaksanakan protokoler kesehatan dalam memberikan pelayanan," kata Sekda Brebes, Djoko Gunawan di kantornya, Senin (8/6/2020).
"Meski masih berstatus zona merah pemkab memberlakukan new normal ini khusus bagi ASN dulu," lanjutnya.
Menurutnya, dengan pemberlakuan new normal bagi ASN ini maka work from home (WFH) resmi diakhiri. ASN di lingkungan Pemkab Brebes sudah diwajibkan masuk kantor untuk menjalankan tugasnya masing-masing.
"Terkait WFH sangat dibatasi sekali. WFH bisa dilaksanakan bagi ASN yang berusia 50 tahun ke atas atau memiliki komorbid (penyakit penyerta)," jelas Djoko.
Djoko menambahkan, untuk kegiatan belajar mengajar masih menunggu instruksi dari pusat. Namun kemungkinan akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Sedangkan kegiatan masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan masih dibatasi.
"Untuk kegiatan belajar mengajar, masih menunggu instruksi dari pusat. Namun kemungkinan akan dimulai pada 13 Juli mendatang" ujarnya.
"Kita akan kerja sama dengan Polri dan TNI untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat terkait persiapan menghadapi new normal," imbuh Djoko.

This post have 0 comments


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

---PASANG IKLAN DISINI (100px*800px)---